INFORMASI PPDB 2024
JALUR PENDAFTARAN
Jalur Zonasi (55%)
Seleksi jalur zonasi berdasarkan basis data pedukuhan dengan satuan pendidikan
- menjadi titik pusat (episentrum) penentuan zonasi
- Penentuan wilayah pada jalur zonasi
– Zona 1
Padukuhan dengan radius 0,5 km untuk wilayah padat penduduk dan 1 km untuk wilayah jarang penduduk.
Adapun wilayah tersebut meliputi Plebengan, Plemantung, Ponggok
– Zona 2
Padukuhan dengan radius di atas 0,5 km – 2 km untuk wilayah padat penduduk dan di atas 1 km – 2 km untuk wilayah jarang penduduk.
Adapun wilayah tersebut meliputi Bregan, Cangkring, Carikan, Jomblang, Kepuh, Kraton, Ngambah, Paker, Plumutan, Tulasan, Warungpring, Wonodoro, Cangkring, Glodokan, Ngajaran, Ngireng-ireng, Palihan, Pinggir, Prenggan, Selo, Sirat, Tempel, Turi, Kutu, Metuk, Genting, Gondangan, Jebugan, Karangweru, Karen, Punduhan, Soropadan, Banyuurip, Tegallurung
– Zona 3
Padukuhan dengan radius di atas 2 km – 6 km. Wilayah tersebut meliputi Destan, Mejing, Kuwon, Caben, Kedon, Siten, Tangkilan, Busuran, Gadingharjo, Gadinglumbung, Greges, Mersan, Mriyan, Sruwuh, Tegalsari, Bracan, Gaten, Jetis, Kergan, Paliyan, Plesan, Tluren, Tokolan, Mulekan 1, Pangkah, Gluntung kidul, Gluntung Lor, Banjarwaru, Depok, Gunting, Krekah, Gedangan, Jamprit, NGlembu, Nglorong, Semampir, Tarungan, Candi, Bonggalan, Celep, Ceme, Gedongan, Kalijurang, Ngunan-unan, Tinggen
– Zona 4
Seluruh padukuhan yang berada di dalam wilayah Kabupaten Bantul
– Zona 5
Wilayah di luar Kabupaten Bantul
Jalur Afirmasi (15%)
Jalur afirmasi kuota paling banyak 15% dengan ketentuan:
- Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan;
- Penyandang disabilitas.
Seleksi dilakukan berdasarkan pada:
- Domisili terdekat sesuai sistem zonasi
- Usia yang lebih tua
Apabila terdapat sisa kuota, dialokasikan untuk jalur zonasi
Jalur Perpindahan Tugas OrangTua/ Wali
- Jalur perpindahan orang tua/ wali dengan kuota paling banyak 5% daya tampung sekolah;
- Seleksi berdasarkan jarak domisili ke sekolah
Usia yang lebih tua. Apabila terdapat sisa kuota, dialokasikan untuk:
- Anak guru pada sekolah tersebut
- Anak tenaga kependidikan pada sekolah tersebut
- Jarak tempat tinggal ke sekolah
- Usia yang lebih tua
Jalur Prestasi
- Jalur prestasi memiliki kuota paling banyak 25% dari daya tampung sekolah
- Nilai gabungan adalah 40%rata-rata nilai rapor mapel Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA 5 (lima) semester dari kelas 4, 5, dan 6 semester 1, ditambah 60% rata-rata nilai ASPD;
- Nilai akhir diperoleh dengan cara menjumlahkan nilai gabungan dengan nilai prestasi akademik atau non akademik.
- Apabila terdapat kesamaan nilai maka akan diurutkan berdasarkan:
- Pilihan sekolah (prioritas sekolah pilihan pertama);
- Usia yang lebih tua