SMPN 2 Bambanglipuro

Plebengan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul

BeritaKegiatan SekolahUncategorized

INFORMASI SPMB SMPN 2 BAMBANGLIPURO TAHUN 2025

JALUR PENDAFTARAN

1.Jalur Afirmasi (maksimal 20% = 32 siswa)

  • Waktu Pendaftaran : 23-25 Juni 2025
  • Pengumuman : 25 Juni 2025
  • Daftar Ulang : 25-26 Juni 2025

Jalur afirmasi kuota paling banyak 20% dengan jumlah siswa diterima:

  • Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan;
  • Penyandang disabilitas.

Seleksi dilakukan berdasarkan pada:

  • Prioritas Wilayah
  • Nilai Gabungan
  • Usia yang lebih tua

      Apabila terdapat sisa kuota, dialokasikan untuk jalur domisili wilayah

 

2. Jalur Mutasi / Perpindahan Tugas OrangTua (maksimal 5% = 8 murid)

  • Waktu Pendaftaran : 23-25 Juni 2025
  • Pengumuman : 25 Juni 2025
  • Daftar Ulang : 25-26 Juni 2025

Jalur perpindahan orang tua/ wali dengan kuota paling banyak 5% daya tampung sekolah;

  • Seleksi berdasarkan jarak domisili ke sekolah
  • Nilai Gabungan
  • Usia yang lebih tua

Apabila terdapat sisa kuota, dialokasikan untuk jalur domisili wilayah

 

3. Jalur Prestasi (maksimal 35% = 56 murid)

Jalur prestasi memiliki kuota paling banyak 35% dari daya tampung sekolah

  • Waktu Pendaftaran : 23-25 Juni 2025
  • Pengumuman : 25 Juni 2025
  • Daftar Ulang : 25-26 Juni 2025

Prioritas seleksi

  • Nilai Gabungan
  • Pilihan sekolah
  • Usia yang lebih tua

Apabila terdapat sisa kuota, dialokasikan untuk jalur domisili wilayah

 

4. Jalur Domisili Wilayah (35%)

  • Waktu Pendaftaran : 30 Juni 2025-2 Juli 2025
  • Pengumuman : 2 Juli 2025
  • Daftar Ulang : 2-3 Juli 2025

Domisili Wilayah yaitu wilayah calon Murid yang diukur berdasarkan jarak udara antara titik koordinat kantor kalurahan dengan SMP
terdekat. Domisili Wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati ini.
Penentuan wilayah pada jalur Domisili Wilayah sebagai berikut:
1) Wilayah 1
adalah wilayah yang diukur berdasarkan jarak udara dari titik koordinat kantor kalurahan terhadap 2 (dua) SMP Negeri terdekat.
2) Wilayah 2
adalah wilayah yang diukur berdasarkan jarak udara dari titik koordinat kantor kalurahan ke 2 (dua) SMP Negeri terdekat berikutnya setelah wilayah 1.
3) Wilayah 3 adalah wilayah yang diukur berdasarkan jarak udara dari titik koordinat kantor kalurahan ke 2 (dua) SMP Negeri terdekat
berikutnya setelah wilayah 1 dan wilayah 2.
4) Wilayah 4
adalah wilayah dalam Kabupaten Bantul yang tidak termasuk Wilayah 1, 2, dan 3.
5) Wilayah 5
adalah seluruh wilayah dari luar Kabupaten Bantul

 

INFORMASI LENGKAP DAN LINK PENDAFTARAN DI

https://bantulkab.spmb.id/

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *